Pojok6.id (DPRD) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, mengungkapkan rekomendasi penting terkait Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Gorontalo. Hal itu Ia sampaikan dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan pajak.
Saat diwawancarai, Erwin menyampaikan terkait rekomendasi untuk Pajak dan Retribusi Daerah ini yakni, pertama adalah permintaan untuk segera membentuk Dinas Pendapatan Daerah yang berdiri sendiri, bukan hanya menjadi bagian dari badan keuangan.
“Hal ini bertujuan agar pendapatan asli daerah dapat dikelola secara lebih efisien, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkapnya, di Ruang Dulohupa Deprov, Senin (2/10/2023)
Selanjutnya, Erwin juga menyoroti pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak, terutama oleh pegawai negeri. Erwin mengingatkan bahwa pembuatan Perda tidak cukup, jika tidak diiringi dengan tingkat kepatuhan yang baik. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak di Gorontalo hanya mencapai 38 persen, yang dianggap rendah.
“Kami (Pansus) berharap Peraturan Gubernur yang akan dibuat, akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, sebagai upaya membangun daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Rekomendasi terakhir yang disampaikan Erwin, yakni mengenai kepatuhan dari kepala-kepala badan keuangan di kabupaten/kota. Fokus utamanya adalah bagaimana mereka dapat memacu diri, untuk mencapai target pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Semua perubahan biaya dan regulasi telah disesuaikan dengan aturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sehingga Perda ini tidak mengalami perubahan yang berlebihan,” pungkasnya. (Adv)