Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemprov Gorontalo. Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna Tingkat II ke-72 yang berlangsung di Gedung DPRD, Kota Gorontalo, Senin (14/3/2022).
Sebelum disahkan melalui penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Ketua DPRD Paris R.A Jusuf, Ranperda untuk mengubah Perda Nomor 11 Tahun 2016 itu telah mendapatkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Pokok perubahan pada Ranperda yang disetujui DPRD yakni Sekretariat DPRD yang semula tipe B menjadi tipe C. Satuan Polisi Pamong Praja yang semula tipe C menjadi tipe B. Inspektorat yang semula tipe A menjadi tipe B.
“Perangkat daerah baru yaitu Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A dan Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C,” ucap Sekretaris Daerah Darda Daraba saat ditunjuk mewakili sambutan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Selain dinas Dikbudpora yang dipisah, ada juga Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipecah menjadi dua. Dinas Sosial tipe A dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe C.
Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi menjadi dua dinas yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A dan Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi tipe B.
“Perangkat daerah penggabungan yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tipe B,” beber Darda.
Selain pemisahan dan penggabungan perangkat daerah, ada juga beberapa perangkat daerah yang berubah nomenklatur. Semula Dinas Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, semula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Semula Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengembangan Sumber Data Manusia. Pengaturan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe B dalam Perda tentang Perangkat Daerah yang semula diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2014 diatur kembali dalam Ranperda yang baru ini.
Dijelaskan Darda, penataan perangkat daerah ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dengan mengedepankan azaz efisiensi dan azaz efektivitas. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam hal kemampuan keuangan daerah ketersediaan aparatur yang dimiliki daerah masih terbatas, tipe perangkat daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
“Dimaknai bahwa untuk pembentukan perangkat daerah yang efisien dan efektif harus mengikuti kriteria untuk menentukan tipologi berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan,” lanjutnya.
Persetujuan Ranperda ini selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kemendagri maksimal tiga hari setelah ditetapkan. Setelah dikonsultasikan akan diberi nomor register yang selanjutnya resmi digunakan sebagai Perda. (adv)