GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo mengawasi proses bantuan hibah ke Masjid Al-Amanah Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila yang diberikan oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. Badan Keuangan Provinsi Gorontalo merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan untuk mendistribusian dana hibah keuangan yang diperuntukkan bagi rumah-rumah Ibadah yang ada di Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Paris R.A Jusuf mengatakan pihaknya menjalankan fungsi pengawasan dalam pendistribusian dana hibah tersebut.Dimana, terinformasi bahwa dana hibah yang diterima oleh Takmirul Masjid Al-Amanah Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila adalah sebesar 7,5 juta rupiah yang diperuntukkan untuk membangun sarana dan prasana masjid.
Paris menilai dana hibah bagi rumah ibadah sangat menunjang untuk pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana rumah ibadah yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Pemerintah harus terus memperhatikan penggunaanya, tentunya dengan meningkatkan jumlah dan catatan pendistribusiannya harus selektif. Agar semua rumah ibadah akan merasakan hak yang sama untuk memperoleh bantuan hibah keuangan tersebut “ urainya memungkasi.(Rls/KT10)