Pojok6.id (DPRD) – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama bagian Sales Branch Manager (SBM) Rayon IV SulutGo Pertamina Gorontalo, dalam rangka membahas persoalan pendistribusian BBM ke SPBU yang ada di Provinsi Gorontalo. Rapat kerja tersebut diselenggarakan di ruang Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (27/5/2024).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Venny Anwar, menyampaikan bahwa rapat kerja tersebut dilakukan salah satunya karena adanya keluhan dari masyarakat, yang melaporkan bahwa BBM di SPBU tidak cukup dan sering habis.
“Jadi sebentar BBM di SPBU itu tersedia, hanya saja memang masyarakat menganggap ketidak tersediaan itu karena melihat panjangnya antrian mobil-mobil di SPBU, jadi mereka berpikiran kuotanya tidak terpenuhi padahal sebenarnya setiap hari Pertamina selalu mendistribusikan sesuai dengan permintaan yang ada,” ungkapnya.
Selain itu, Venny juga menjelaskan, bahwa terkait dengan konsumen yang menggunakan jerigen di SPBU semuanya memiliki izin dan kupon pengisian, karena mereka adalah para petani.
“Jadi untuk pengisian menggunakan gelon (jerigen) itu harus memiliki surat izin dari pemerintah terkait,” jelasnya.
Terakhir, terkait dengan penyalahgunaan kupon pengisian BBM, Venny mengatakan bahwa pihak Pertamina akan langsung melakukan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran.
“Sekarang ini sudah menggunakan QR, jadi apabila ada yang tidak sesuai itu akan langsung di blok saat itu juga,” pungkasnya. (Adv)