Pojok6.id (DPRD) – DPRD Kabupaten Pohuwato bersama pemerintah daerah menyepakati tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), menjadi peraturan daerah Kabupaten Pohuwato tahun 2022. Kesepakatan dilakukan saat rapat paripurna ke-32 di gedung DPRD, Jumat, (5/8/2022).
Ranperda yang disepakati bersama yaitu Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015, tentang tata cara pemilihan Kepala Desa. Kemudian Ranperda penyelenggaraan lembaga adat Gorontalo di Kabupaten Pohuwato, dan ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dari pantauan media pojok6.id, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi bertindak sebagai pimpinan rapat. Mewakili pemerintah daerah saat itu ialah Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara DPRD dan pemerintah Daerah.
“Sebelum penandatanganan berita acara dan surat keputusan DPRD, sekali lagi kami tanyakan kepada bapak ibu anggota dewan yang terhormat, apakah saudara saudara setuju,” Ujar Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi sebelum melakukan penandatanganan berita acara, yang selanjutnya disetujui oleh para anggota.
Di akhir pelaksanaan rapat, Nasir menyampaikan terimakasih atas kerja panitia khusus DPRD dan OPD, terkait dalam terbentuknya Ranperda tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih kami sampaikan kepada pansus 1, dan anggota Bapemperda DPRD Pohuwato serta masing-masing OPD terkait,” Tuturnya. (Adv)