DPRD Paripurnakan Ranperda RPJMD Kota Gorontalo 2025-2029

Pemandangan berita acara persetujuan bersama Wali Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo terhadap Ranperda RPJMD Kota Gorontalo Tahun 2025-2029. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo Tahun 2025-2029, Senin malam (11/8/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, beserta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo.

“Alhamdulillah rapat paripurna DPRD hari ini telah menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kota Gorontalo Tahun 2025-2029, untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo,” ungkap Irwan.

Read More
banner 300x250

Menurutnya Ranperda RPJMD Kota Gorontalo 2025-2029 merupakan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah untuk lima tahun kedepan. Sebab dokumen RPJMD ini menjadi pedoman, dalam penyusunan renstra perangkat daerah dan pedoman dalam penyusunan RKPD.

“Tak lupa kami sangat mengapresiasi kerja tim Panitia khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kota Gorontalo dan pihak eksekutif, yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pembahasan tugas serta pengkajian terhadap Ranperda tentang RPJMD Kota Gorontalo Tahun 2025-2029,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60