DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar RDP Soal PHK di Perusahaan Royal Coconut

DPRD
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama instansi terkait di ruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo. Rabu,(16/12/2020). (Foto : Istimewa)

LIMBOTO – Pengurus Serikat Pekerja Metal Indonesia () Provinsi Gorontalo telah menyampaikan tuntutan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo. Tuntutan itu berupa terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja () oleh perusahaan PT. Royal Coconut kepada empat  pekerja dengan alasan telah berakhir masa kerja.

“Pada prinsipnya dalam situasi pandemi ini kami tidak menginginkan adanya PHK diperusahaan, kami ingin pekerja dipekerjakan kembali, karena yang di PHK ini adalah anggota FSPMI, kami berharap agar bisa mencari solusinya,”ungkap Andrika Hasan selaku pengurus FSPMI provinsi Gorontalo saat di wawancarai, Rabu, (16/12/2020).

Tak hanya masalah PHK , Andrika pun menyampaikan masalah terkait dengan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan, dimana para serikat pekerja masih banyak yang belum diikutkan. Menurutnya hal itu wajib sesuai amanat UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan juga UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Read More
banner 300x250

Selain itu, Andrika mengatakan masalah lain adalah adanya limbah dari aktivitas perusahaan yang belum terkelola dengan baik.

“Ini juga menjadi permasalahan yang sekarang lagi berpolemik di PT. Royal Coconut, kami berharap dengan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini bisa dicarikan solusi yang kongkrit agar permasalahan ini bisa selesai yang bisa menguntungkan kedua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja,” Jelasnya

Sementara itu, General Manager PT. Royal Coconut, Rahmat Tamboun menjelaskan perusahaan akan berusaha menyelesaikan sejumlah tuntutan dari FSPMI Provinsi Gorontalo.

“Namanya itu untuk perbaikan dan untuk kebaikan semua orang, kami akan maksimalkan untuk menyelesaikan masalah itu. Dan soal limbah, saat ini kami sementara pembenahan,” ujar Rahmat

Ditempat yang sama, Ketua Komisi III , Suwandi Musa mengatakan, akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Jika perusahaan tidak memiliki itikad yang baik dalam memperbaiki masalah tersebut, maka Suwandi memastikan DPRD Kabupaten Gorontalo akan mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara PT. Royal Coconut.

“Kalau perusahaan melawan, kita kan yang punya daerah. Lebih baik kita dalam situasi seperti ini, daripada kita harus bekerja kemudian dijajah. Tidak boleh datang perusahaan ke Gorontalo dengan mental penjajah,” tandasnya.(Tiw)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60