Pojok6.id (Buton Tengah) – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Muhammad Yusuf dengan Nomor 182 tahun 2023 tertanggal 7 Maret 2023 Tentang Larangan Pemberian Informasi/Dokumen Pertanggungjawaban Dinas membuat resah masyarakat Buton Tengah.
Pasalnya, paskah terbitnya SE tersebut, dua aliansi mahasiswa yakni Gerakan rakyat Demokrasi dan Advokasi (Garda) Buteng dan Aliansi Pemuda Demokrasi kompak turun kejalan, untuk memprotes kebijakan Pj Bupati Buteng yang dinilai mengekang tranparansi dan meresahkan masyarakat.
Koordinator GARDA Buteng, Hasan mengatakan kehadiran surat edaran merupakan ekspresi ketakutan yang ditimbulkan oleh Muhammad Yusuf untuk melindungi aksinya agar tindakannya tidak diketahui khalayak ramai terkhusus masyarakat Buteng.
“Kalau SE ini sudah sesuai dengan UU KIP, maka SE tidak mesti untuk diadakan, Pemda cukup fokus dan tegakan UU KIP tersebut. Maka lahirnya SE ini, untuk menyembunyikan tindakan Pj, yang harusnya diketahui oleh publik,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media usai menggelar aksi demonstrasi didepan kantor DPRD Buteng, Senin (13/3/2023)
Berkenaan dengan hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buteng Alim Alam menegaskan bahwa, jika lahirnya SE menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Buteng, maka kami dari DPRD Buteng tidak akan segan untuk mencabut SE tersebut, jika urgensi dan alasan lahirnya surat tersebut tidak rasional.
“Kami akan adakan rapat, dan akan menghadirkan Pj. Bupati atau minimal Sekda untuk menjelaskan ini, kalau pada pertemuan nanti alasannya tidak rasional, pasti DPRD akan merekomendasikan untuk dicabut karena hadirnya surat ini meresahkan masyarakat,” tegasnya Alim Alam
Olehnya itu, harap Alim Alam, kehadiran pihak terkait (Pj Bupati atau Sekda) pada rapat yang diselenggarakan nanti sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan polemik yang berada di tengah masyarakat Buteng saat ini,
“Waktunya belum ditentukan, yang jelas waktunya kami akan sesuaikan dengan kehadiran Pj atau Sekda pada rapat tersebut,” pungkasnya
Sementara Pemda Buteng melalui Kabag Hukum La Aminuhu mengatakan tindakan administrasi yang telah dilakukan oleh Pj. Bupati Buteng telah sesuai mekanisme seperti yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain, sambung Aminuhu, terbitnya surat Edaran ini pula tidak bertentangan atau bertolak belakangan dengan aturan yang ada diatasnya, sehingga tidak ada alasan untuk Pemda Buteng untuk mencabut Surat Edaran ini.
“Kalau kami mencabut Surat Edaran ini terkecuali kami salah, tapi sepanjang masih benar dan sesuai dengan mekanisme yang ada, tidak ada alasan untuk di cabut,” pungkasnya
Untuk diketahui, Surat Edaran No.182 tentang Larangan Pemberian Informasi/Dokumen Pertanggungjawaban Dinas yang ditandatangani oleh Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) pada 7 Maret 2023 berbunyi :
“Dalam rangka menjaga kerahasiaan informasi/dokumen dinas dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu jalannya stabilitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, maka saya memerintahkan agar tidak memberikan informasi / dokumen yang sifatnya rahasia atau surat pertanggungjawaban keuangan kepada siapapun tanpa ada surat resmi dan izin dari kepala daerah secara kelembagaan.