DPR Punya Kuasa, Kita Bisa Apa?

DPR
Bayu Harundja. Foto: Dok.Pribadi

– “Fiat Justitia Ruat Caelum” tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh, sebuah adagium hukum yang saya gunakan sebagai pembuka tulisan ini. Ada apa dengan DPR? Ada apa dengan wakil rakyat kita? Haduh lagi-lagi mereka berulah. Disaat negeri kita sedang genting dengan mewabahnya covid-19, kelakuan para wakil rakyat masih saja kontroversial dengan tetap nekat membahas RUU yang dinilai bermasalah di tengah negeri sedang diserang wabah. Mulai dari RUU Omnibus Law, RUU KUHP, hingga RUU tetap mereka lanjutkan pembahasannya meski wabah virus menyerang. Meski dikritik berulang kali, para wakil rakyat yang berada di senayan tetap ngotot untuk melanjutkan pembahasan RUU yang notabenenya sangat merugikan rakyat dan memiliki kepentingan tersendiri. DPR seakan-akan kebal akan kritikan dan bahkan kebal akan corona mempunyai ambisi tersendiri memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Disaat covid-19 menjadi perbincangan hangat, DPR tiba-tiba mengejutkan khalayak publik dengan melanjutkan pembahasan RUU yang dinilai bermasalah. Bahkan kabar terbaru DPR sudah mensahkan Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Seperti yang kita ketahui bahwa RUU Minerba menuai polemik dikalangan masyarakat. Karena dinilai memiliki kepentingan bagi pihak perusahaan pertambangan mineral maupun batubara, dan juga dengan disahkan RUU Minerba penulis menilai bahwa ini merupakan sebuah regulasi diskresi oligarki. DPR dengan semena-mena menggunakan kekuasaan mereka untuk memuluskan RUU yang merugikan rakyat. Di tengah-tengah rakyat mematuhi kebijakan pemerintah melalui PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), DPR menggunakan PSBB sebagai tameng untuk memuluskan kepentingan mereka melalui RUU yang menuai polemik.

Para wakil rakyat kita seakan-akan hilang hati nuraninya, menyengsarakan rakyat melalui RUU yang bermasalah. Jika kita mengkaji lebih dalam RUU Minerba, banyak pasal-pasal mencurigakan di dalamnya. Lebih tepatnya pada pasal 169A yang menjelaskan tentang perpanjangan masa lelang. Padahal sudah semestinya sebuah perusahaan tambang yang membuka lahan disuatu daerah jika masanya sudah berlaku seharusnya daerah wilayah tambang kembali menjadi milik negara. Tetapi ini bisa menjadi keuntungan bagi pemegang lama yang bisa ikut berpatisipasi dalam perpanjangan masa lelang. Polemik inilah yang sangat ditakutkan, seperti yang kita ketahui bahwa dengan seiring berjalannya aktivitas tambang maka akan sering terjadi kerusakan alam didalamnya. Karena dengan sisa-sisa pembuangan limbah sering terdampak pada masyarakat yang tinggal disekitar tambang. Yang untung adalah perusahaan yang rugi adalah rakyat, masih waraskah tuan dan puan yang ada di DPR?

Read More
banner 300x250

Sebelumnya RUU Minerba sempat hilang ditelan massa karena menuai kritik dan penolakan oleh masyarakat. Bahkan RUU Minerba berhasil dihentikan pembahasannya karena RUU Minerba ditayangkan disalah satu film dokumenter yang digarap Wahtdoc Documentary yang di sutradarai Dandhy Laksono. Di dalam film dokumenter yang berjudul “sexy killer” berhasil membongkar kedok dan kebohongan dibalik RUU Minerba. Setelah beberapa tahun kemudian, DPR memiliki kesempatan melalui kesempitan. Di saat rakyat tak bisa melakukan apa-apa disaat wabah covid-19 menyerang, DPR dengan mulusnya melanjutkan pembahasan RUU bermasalah, dan akhirnya yang lahir adalah disahkan RUU Minerba.

DPR yang memiliki kuasa, kita sebagai rakyat bisa apa? Yang hanya bisa rakyat lakukan adalah menolak dan mendesak pemerintah membatalkan pengesahan RUU Minerba, karena menuai polemik dan merugikan rakyat serta memiliki kepentingan tersendiri. DPR sudah kehilangan hati nuraninya, sudah saatnya kita melawan melalui suara-suara yang dibungkam. Melalui tulisan ini semoga kita sadar bahwa negeri kita sedang tidak baik-baik saja, perlakuan para wakil rakyat kita mengecewakan. Atas nama rakyat kami menyatakan “Mosi tidak percaya pada DPR”. Di akhir tulisan ini penulis menutup dengan kalimat “Atasi virus, cabut RUU bermasalah, dan batalkan pengesahan RUU Minerba”. (**)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60