BONE BOLANGO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bone Bolango mengapresiasi peraturan daerah yang telah di finalisasi oleh DPRD Bone Bolango.
“Karena keseluruhan dari perda itu sudah mencakup aspek semua ketenagakerjaan, mulai dari penanggulangan pengangguran, bagaimana meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, kemudian meningkatkan kesejahteraannya melalui pengupahan, dan terakhir itu menyangkut permasalahan perlindungan jaminan sosialnya,” kata Djumaidil, Kepala DPMPTSPTK Bone Bolango, Kamis (03/12/2020).
Peraturan daerah itu kata Djumaidil untuk melindungi tenaga kerja lokal yang bekerja di sektor formal.
“Karena apa, kita daerah juga hampir setiap tahun mengalami pengangguran, banyak lulusan kita yang sarjana tapi belum mampu diterima di dalam pekerjaan formal, jika sekiranya ada insvestasi atau kegiatan perusahaan yang bekerja disini itu perlu prioritasnya adalah warga lokal, dengan catatan syarat itu tadi itu,”Jelasnya.
Selain itu, Kata Djumaidil, walaupun Bone Bolango secara lembaga belum memiliki Balai Latihan Kerja (BLK), namun pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan beberapa daerah untuk meningkatkan keahlian tenaga kerja yang ada di Bone Bolango.
“Perlu diketahui, bahwa sudah tiga tahun ini bone bolango walaupun tidak memiliki BLK kita telah bekerja sama dengan BLK Semarang, BLK Bandung, kemudian BLK Bekasi, dan setiap tahun kita mengirim kesana tenaga-tenaga kerja yang ingin meningkatkan kompetensinya untu dilatih dan itu bisa dibandingkan dengan daerah lain,” tutup Djumaidil.(Jar)