GORONTALO – Dalam rangka peningkatan perekonomian di daerah, Tim Reses Deprov Gorontalo memperjelas aturan yang berkaitan dengan depo peti kemas dan mendatangi langsung pihak Pelabuhan Indonesia IV (Pelindo IV) Cabang Gorontalo.
“Maksud dari kunjungan kami ke Pelindo ini ingin memperjelas aturan Menteri Perhubungan No. 86 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata kelola Depo peti kemas” Ungkap Adhan Dambe selaku Aleg dari Dapil I Kota Gorontalo
Dari penjelasan Pelindo, Adhan menilai peraturan Menteri Perhubungan itu sangat susah untuk pengurusan izin depo peti kemas. Menurutnya perusahaan penyedia jasa peti kemas hanya diperbolehkan mengurus izin tempat usaha serta izin lingkungan.Untuk itu, ia menginginkan adanya kelonggaran lain untuk pengurusan izin lainnya karena hal itu berkaitan dengan kelancaran perekonomian di daerah.
Disisi lain juga Adhan melihat keberadaan Depo peti kemas yang ada di Provinsi Gorontalo sangat potensial untuk meningkatkan perekonomian, namun masih meerlukan beberapa penanganan untuk mengatur keberadaan dari perusahaan yang memunculkan masalah.
“Penanganan yang belum maksimal untuk mengatur keberadaan Depo peti kemas ini akan kami evaluasi kembali melalui Alat Kelengkapan Dewan yang ada, tetapi sekali lagi saya menekankan jika ada kepentingan yang lain yang merugikan perusahaan-perusahaan peti kemas ini jangan sampai menghambat kelancaran perekonomian” Tutup Adhan.(Adv-KT10)