Pojok6.id (BoneBol) – Kuasa Hukum Hamim Pou, Duke Arie Widagdo menanggapi pemberitaan terkait adanya Sprindik Barukasus Korupsi Dana Bansos dan pernyataan salah satu LSM yang menyatakan ada putusan MA mengenai SP3 tersangka Hamim Pou tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut Duke Arie, Mahkamah Agung (MA) tidak pernah membuat putusan tidak sah dan batal demi hukum, mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka Hamim Pou terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango.
“Yang benar adalah putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 4 Juni 2018, melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto. Jadi tidak benar MA membuat putusan mengenai SP3. Itu Fitnah ! Kami keberatan atas pernyataan dan pemberitaan tersebut,” kata Arie Duke melalui pernyataan tertulis.
Arie Duke menambahkan, putusan Praperadilan tersebut ternyata terdapat kejanggalan sehingga Klien Kami (Hamim Pou) melaporkan ke Komisi Yudisial RI. Atas laporan klien kami tersebut, akhirnya pada tanggal 6 Januari 2020 berdasarkan Putusan Komisi Yudisial RI Nomor 0231/L/KY/IX/2018 (Terlampir) dalam salah satu amar putusannya menyatakan Terlapor EN (hakim praperadilan), terbukti melanggar Angka 8 dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 12 dan 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Atas dasar putusan dari Komisi Yudisial tersebut jelas menunjukkan bahwa Putusan Praperdilan yang dibuat oleh Hakim EN tersebut adalah merupakan Putusan yang non Executable,” tegasnya.
Dalam pernyataan tertulis tersebut, Arie Duke dengan tegas meminta perkara ini harus segera dihentikan, dengan pertimbangan karena Kejaksaan telah berulang kali meminta pendapat BPK, yang hasilnya pada intinya sama yakni tidak ada kerugian negara.
“Seharusnya dari sejumlah surat dari kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait LHP Dana Bansos TA. 2011 dan 2012 Kabupaten Bone Bolango, sudah jelas tidak ada kerugian negara, dan atas dasar ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo seharusnya tidak menerbitkan Sprindik Baru lagi, melainkan segera mengeluarkan keputusan untuk menghentikan perkara ini,” pungkasnya.