Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, Koalisi Jurnalis Gorontalo Unras Tolak RUU Penyiaran

Aksi unjuk rasa Koalisi Jurnalis Gorontalo menolak RUU Penyiaran di Bundaran Patung Saronde Kota Gorontalo. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Gorontalo) – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo, berunjuk rasa di Bundaran Patung Saronde Kota Gorontalo. Aksi unjuk rasa (unras) tersebut merupakan pernyataan sikap penolakan, terhadap Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers, dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran,” ungkap Koordinator Aksi, I Kadek Sugiarta, Sabtu (25/5/2024).

Menurutnya tersebut akan menambah deretan masalah tata kelola media penyiaran, serta mengekang kebebasan pers. Sebab RUU Penyiaran saat ini, bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.

“Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, maka kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak,” ujarnya.

Ia menegaskan menolak RUU Penyiaran, terlebih yang ada dalam Pasal 50 huruf B ayat 2 huruf C yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dimana lanjut Kadek, liputan investigasi adalah liputan penting bagi jurnalis.

“Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 b ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis. Pasal ini sangat multitafsir, terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers,” tegas Kadek.

Koordinator aksi, I Kadek Sugiarta saat membacakan pernyataan sikap penolakan RUU penyiaran oleh Koalisi Jurnalis Gorontalo. (Foto: Ryan)

Olehnya ia menambahkan, seharusnya pasal tersebut harus dikaji kembali. Sebab, akan menimbulkan ketersinggungan dengan UU No. 40 tahun 199 tentang pers.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa Koalisi Jurnalis Gorontalo yang berasal dari organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu berlangsung aman dan tertib sampai selesai. Dengan pengawalan langsung oleh pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60