Dinas ESDM Siapkan Telaah WPR Ke Gubernur tentang Persoalan Tambang Emas Pohuwato

Gubernur
Rugaya Biki, Sekretaris Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Nakertrans Provinsi Gorontalo. Saat menjelaskan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan oleh Bupati Pohuwato, di RDP dengan Deprov Gorontalo dan Unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo terkait persoalan tambang di Kabupaten Pohuwato. (foto_aan)

GORONTALO – Persoalan tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato yang sampai dengan saat ini berpolemik, disikapi oleh Dinas Penanaman Modal, , dan Nakertrans Provinsi Gorontalo. Telaah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dipastikan telah disiapkan untuk disampaikan ke .

“Perlu kami sampaikan untuk usulan WPR dari Bupati , telaahnya kami sudah siapkan dan akan disampaikan kepada Gubernur besok (14/10/2020)” Kata Rugaya Biki, selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Nakertrans Provinsi Gorontalo. Pada saat RDP dengan Deprov Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo.

Rugaya menjelaskan telaah yang akan diserahkan kepada Gubernur Gorontalo merupakan bentuk dukungan atas usulan WPR dari pemerintah Kabupaten Pohuwato. Dan nantinya lewat Gubernur yang akan menyamapaikan langsung ke Kementerian ESDM RI.

Read More
banner 300x250

“Jadi kami tidak pernah diam atas usulan WPR ini, hanya karena sejak beberapa tahun kemarin kewenangan itu masih ada di Pemerintah Kabupaten sampai dengan Pemerintah Pusat. Dan oleh karena itu kami tidak pernah melihat lagi kebelakang, sehingga kami yakin proses dari WPR ini Insha Allah akan jadi di Provinsi Gorontalo” Jelas Rugaya.

Selain itu oleh Kementerian ESDM RI melalui Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Nakertrans telah memberikan kewenangan untuk membuat pemetaan lokasi pertambangan rakyat yang ada di wilayah Kabupaten/Kota. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Gubernur kepada setiap Kepala Daerah, untuk pengajuan wilayah tambang rakyat mana saja yang akan diajukan.

“Ini sudah disurati oleh Pak Gubernur, dan sayangnya hanya Kabupaten Pohuwato yang merespon. Melalui surat dari Bupati dan rekomendasi dari Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato dengan luasan wilayahnya kurang lebih 2631 hektar” Terang Rugaya. (aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60