TULUNGAGUNG – Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung selama masa pandemi covid 19 mengalami penurunan, sedangkan pernikahan dini justru melonjak drastis. Hal tersebut terungkap dalam data Pengadilan Agama Tulungagung hingga November 2020.
“Memang benar terjadi penurunan angka perceraian sampai hari ini (November) tahun 2020. Tapi sedikit, sekitar 100 an perkara atau 5 persen. Kalau di kota atau kabupaten lain mungkin bisa naik,” kata Nuril Huda, Humas Pengadilan Agama, Rabu (11/11/2020).
Lebih lanjut, Nuril membeberkan bahwa ditengah pandemi Covid-19 ini angka Pernikahan dini berdasarkan data di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung hingga bulan November tahun 2020, justru melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hal ini terjadi karena UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan hal itu, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun,” lanjutnya.
Namun, lanjut Nuril menambahkan, UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun.
“Adapun syaratnya, kedua orang tua calon mempelai beragama islam harus meminta dispensasi ke PA,” tandasnya. (fer)