Di duga Lakukan Pungli ke UMKM, Seorang Warga akan Dilaporkan Pemerintah Kota Gorontalo ke Polisi

ilustrasi pungli. Foto: istimewa

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Seorang warga berinisial AH, akan diadukan ke Polisi lantaran yang bersangkutan diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli), kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di eks Jalan Panjaitan yang sekarang sudah bernama Jalan Nani Wartabone.

Laporan akan dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota oleh kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo.

“Kami sudah kuasakan kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu, untuk melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/3/2026).

Read More
banner 300x250

Adhan menegaskan, proses pelaporan kepada AH akan dikawal hingga ada putusan pengadilan. Karena dirinya sangat kesal dengan aksi Pungli, apalagi terhadap wong cilik.

“Sudah dari awal saya tegaskan, saya tidak mau ada Pungli di Kota Gorontalo. Apalagi Pungli kepada pelaku UMKM,” tegas Adhan.

Ia menambahkan, langkah tegas yang diambil pihaknya diharapkan menjadi peringatan bagi oknum warga lain yang hingga saat ini masih melakukan Pungli.

“Siapapun dia, akan kami laporkan. Tidak ada cerita dan tidak ada ampun,” tegas Adhan lagi. (adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60