Dekot Gorontalo Temukan Kejanggalan pada Pembatalan Kelulusan 34 Calon PPPK Nakes

Suasana Rapat Komisi I DPRD Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota Gorontalo, Panselda PPPK Kota Gorontalo dan OPD terkait. (Foto: Tya)

Pojok6.id (DPRD) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Kerja, dalam rangka menindaklanjuti hasil konsultasi tentang proses pelaksanaan seleksi PPPK, oleh Panitia seleksi daerah (Panselda) Kota Gorontalo ke Panitia seleksi nasional (Panselnas) di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Rapat kerja Komisi I yang berlangsung di Aula III itu, turut dihadiri Ketua DPRD Kota Gorontalo, , ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Panselda Kota Gorontalo serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengungkapkan bahwa rapat tindaklanjut ini telah diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya oleh Komisi I DPRD Kota Gorontalo, terkait persoalan pembatalan SK kelulusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes).

Read More
banner 300x250

“Persoalannya itu terkait dengan pemberian nilai afirmasi atau nilai tambah,” kata Irwan saat diwawancarai sejumlah awak media.

Setelah menerima laporan itu, Irwan menjelaskan bahwa DPRD Kota Gorontalo bersama Panselda kemudian berkunjung ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencari solusi. Dimana berdasarkan penjelasan kemenkes, untuk pemberian nilai afirmasi sendiri terdiri dari lima indikator, dan salah satunya yaitu mengupload surat keahlian yang dimiliki dari Kementerian.

“Nah, setelah kita melihat dokumen ke 34 orang yang sebelumnya dinyatakan lulus, kemudian dibatalkan oleh pemerintah pada 30 Januari, ternyata ada SK putusan walikota untuk pembatalan nilai afirmasi bagi ke 34 orang tersebut. Sebab mereka yang mendapatkan nilai afirmasi itu, justru tidak mengupload dokumen apapun,” ujarnya.

Olehnya menurut Irwan, hal ini yang menjadi permasalahan penting. Sehingga dalam kasus ini, pihak DPRD Kota Gorontalo juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian dari Panselda dalam proses tahapan seleksi PPPK ini.

“Dengan adanya pembatalan ini, BKN akan mengolah ulang nilai peserta. Kemudian Panselnas akan menentukan ulang peringkat dan passing grade. Sehingga dalam tujuh hari ke depan, mungkin akan ada pengumuman baru terkait siapa saja yang berhak lolos,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60