Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2025, Rabu (11/6/2025), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Penyampaian rancangan KUPA dan PPAS itu di bacakan oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, sekaligus dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.
“Penyampaian rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kota Gorontalo T.A 2025, telah dipenuhi dan telah diterima DPRD Kota Gorontalo untuk selanjutnya akan dibahas, dikaji dan ditindaklanjuti pada pembahasan tahap-tahap selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kota Gorontalo,” ungkap Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.
Ia berharap setelah penyampaian dan penyerahan, tim Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo dan Pemerintah Daerah, dapat memaksimalkan pembahasan rancangan KUPA-PPAS ini dengan efektif dan se-efisien mungkin, serta mengedepankan profesionalisme, sehingga akan menghasilkan saran-saran yang membangun.
“Sehingga apa yang dihasilkan akan dirangkum dan menjadi materi, dalam rangka penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS, perubahan RKA perangkat daerah serta pada rancangan perubahan APBD Kota Gorontalo tahun 2025,” tambahnya.
“Kiranya dalam pembahasan ini perlu dilaksanakan secara extra hati-hati, berdasarkan skala prioritas melalui pengkajian dan penelitian secara mendalam, sehingga hasil yang diperoleh lebih maksimal, dengan tetap berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan sebagai acuan dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan perubahan APBD tahun anggaran 2025,” tutup Irwan. (Adv)