Pojok6.id (Gorontalo) – Pengendara mobil yang membawa satwa dilindung yang […]
Pojok6.id (Pilkada) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momentum yang sangat penting, dimana […]
Related News
Headlines
Category: Peristiwa
Upaya Penyelundupan 56 Satwa Dilindungi Digagalkan saat Melintas di Boalemo
Pojo6.id (Gorontalo) – Sebanyak 56 satwa dilindungi yang berusaha diseludupkan […]
Diskusi Kesetaraan Gender, Idah Syahidah: Perempuan Juga Punya Kesempatan Yang Sama
Pojok6.id (Gorontalo) – Peran kepemimpinan perempuan di bidang politik dan […]
Diduga Terlibat Investasi Bodong, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Kabupaten Pahuwato
Pojok6.id (Gorontalo) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang […]
Belum Setahun Dikerjakan, Jalan Lito-Apitalawo Mulai Rusak
Pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Lito – Desa Apitalawu, Kecamatan Paguyaman Pantai, kini mulai mengalami kerusakan.
Gubernur Baru dan Lingkungan Hidup Gorontalo
Provinsi Gorontalo baru saja memiliki seorang gubernur baru, lebih tepatnya Penjabat Gubernur (Penjagub), Hamka Hendra Noer, PhD.
Peringatan Hari Buruh Ala Komunitas Scooter Gorontalo
Hari buruh internasional 1 Mei tahun 2022 diperingati ala komunitas scooter Gorontalo dengan menggelar Gorontalo “Mods MayDay” 2022, yang di awali dengan start riding dari taman Kota Gorontalo dan finish di Warkop Amal Jl. Prof H. B Jassin, Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo, Minggu (15/5/2022).
PWI Pusat Kutuk Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Palestina
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengutuk keras pembunuhan wartawan Al Jazeera keturunan Palestina berkebangsaan Amerika Serikat, Shireen Abu Akleh.
Wadir Pelayanan Paparkan Penanganan Pengelolaan Limbah Medis di RS. Aloei Saboe
Wakil Direktur pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe, dr. Bobby Harun Okko memaparkan penanganan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) jenis limbah medis yang ada di RSUD. Aloei Saboe Gorontalo.
Efek Hukum Penunjukan Pejabat Sementara Gubernur, Bupati dan Wali Kota
Pejabat Sementara (PJS) yang mengisi kekosongan Kepala Daerah selama lebih 2 (dua) tahun bisa melanggar Undang-undang Pilkada, seperti Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan, penjabat itu hanya boleh memegang jabatan maksimal hanya 2 (dua) tahun.
No More Posts Available.
No more pages to load.