Advokat Yang Tergabung di ACTA Menggugat Holywings

Menggugat Holywings
Salah satu gerai Holywings. Foto: Dok.Kabar24bisnis

Pojok6.id (Jakarta) – Puluhan Advokat yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) mendaftarkan gugatan kepada Holywings Group secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Bahkan atas kejadian itu, dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak menggugat secara perdata PT ABG yang menaungi unit usaha Holywings, yang secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama “Muhammad” yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT.

Pada kesempatan itu, Advokat menyatakan, ada 5 (lima) poin tuntutan, antara lain:

Read More
banner 300x250

1. Penghinaan, penistaan, dan pelecehan Agama merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dimana Kebebasan beragama merupakan bagian penting dari hak dasar kemanusiaan (Pasal 28G dan Pasal 29 UUD 1945).

2. Mendukung Proses hukum yang lagi berjalan terhadap 6 (enam) karyawan Holywings Indonesia oleh Aparat Kepolisian, khususnya Kepolisian Resort Jakarta Selatan.

3. Meminta pertanggung jawaban Direksi (in casu Direktur Utama PT ABG), yang patut diduga telah lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan, atas promosi miras gratis yang dilakukan oleh para Karyawan Holywings yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan) sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No.40/2007 tentang Perseoran Terbatas.

4. Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp. 100 Milyar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama “Muhammad” yang dilakukan oleh Para Tergugat yang nantinya akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan.

5. Meminta PARA TERGUGAT untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap PARA PENGGUGAT selaku penyandang nama ‘’Muhammad”, umat muslim, dan Masyarakat Indonesia dimuka Pengadilan dan dihadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Sementara itu, seperti diberitakan General Manager Project Company Holywings Indonesia (Yuli Setiawan) mengatakan, manajemen telah memecat enam karyawan yang sudah ditangkap polisi dan menjadi tersangka.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60