Pojok6.id ( Bone Bolango) – Manajemen perusahaan CV. Cahaya Karya Abadi memberi tanggapan soal protes warga terhadap aktivitas pertambangan galian C di Derah Aliran Sungai (DAS) Bone, Desa Dutohe, Bone Bolango.
Warjo Ngiu, Direktur CV. Cahaya Karya Abadi mengakui memang masih diprotes warga terhadap aktivitas galian C. Namun dirinya menuding protes hanya dilakukan oleh oknum warga yang tidak senang dengannya karena alasan pribadi.
“Saya warga disini, mereka yang protes itu hanya oknum. Saya juga sudah memegang surat tidak keberatan yang ditanda tangani oleh warga lainnya bersama dua kepala desa yaitu Kepala Desa Dutohe dan Kepala Desa Dutohe Barat”terangnya.
Sementara itu, Ia pun menampik bahwa aktivitas pertambanganya sama sekali tidak merusak lahan perkebunan warga. Kerusakan itu menurutnya memang diakibatkan faktor alam, karena sifat aliran sungai Bone yang tidak menetap.
“Jika protes mereka karena lahannya habis tergerus arus sungai, lokasi tambang saya sewaktu-waktu juga bisa terancam. Ini bisa dipahami bersama karena sifat dari aliran sungai Bone tidak menetap”jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM Dan Trasmigrasi Provinsi Gorontalo, tertanggal 14 Agustus tahun 2020 dengan surat nomor: 56/DPMESDM-TRANS/IUP-OP/VIII/2020. Pihaknya diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan selama lima tahun.
“Jadi sudah jelas, keberadaan tambang kami bukan illegal. Lokasi kami melingkupi dua desa, Desa Dutohe dan Dutohe Barat, dengan luas lokasi pengelolaan 11,83 Ha”imbuhnya. (aan)