Bone Bolango – Menindaklanjuti pokok-pokok notulen dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango perihal pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Gorontalo. Bupati Bone Bolango Hamim Pou, mengeluarkan edaran dengan Nomor 200/BKB-POL/ 66/V/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Edaran yang ditandatangani tertanggal 5 Mei 2021 itu, sedikitnya memuat enam hal. Diantaranya, pertama mulai tanggal 12-20 Mei 2021 seluruh aktifitas bobyek wisata di wilayah Bone Bolango baik itu yang dikelola oleh Pemkab maupun yang dikelola oleh masyarakat.
Kedua, tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang mengumpulkan orang banyak dari tanggal 12-20 Mei 2021. Ketiga, tidak menggelar hiburan khususnya pada hotel, cafe, restoran atau tempat keramaian umum lainnya.
Selanjutnya, keempat untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan dirumah ibadah di wilayah tempat tinggal masing-masing dengan memperhatikan jumlah kehadiran jamaah paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kelima, Pemkab Bone Bolango bekerjasama dengan Polres Bone Bolango akan melakukan upaya rekayasa lalu lintas dalam rangka upaya menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan di jalan utama di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Keenam, untuk efektifnya surat edaran ini, maka aparat TNI/POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bone Bolango akan melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan sekaligus dapat membubarkan segala aktifitas yang dinilai bertentangan dengan surat edaran tersebut.
“Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atasnya disampaikan terima kasih,” kata Hamim sebagaimana tertuang dalam edaran tersebut.(rls/adv/jar)