Buka Bimtek Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Marten Taha: Optimalisasikan Penerimaan PAD

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat membuka kegiatan Bimtek Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam menunjang Peningkatan PAD Kota Gorontalo Tahun 2022. (Foto: Humas Pemkot)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus berupaya dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo tahun 2022.

Salah satu upaya tersebut ditunjukkan dengan melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, yang berlangsung selama tiga hari di Manado.

Wali Kota Gorontalo, menyampaikan, bahwa kegiatan bimtek ini merupakan salah satu upaya yang dilaksanakan Pemkot Gorontalo, dalam rangka menambah wawasan, melalui pembekalan, tentang teknis pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Read More
banner 300x250

“Termasuk bagaimana melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terhadap wajib pajak, dan retribusi daerah, serta bagaimana cara yang lebih efektif dalam mengoptimalkan pengelolaan PAD melalui pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ungkap Marten.

Menurutnya PAD sendiri menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang menjadi penopang di dalam melaksanakan pembangunan di daerah. Sebab PAD tersebut akan menjadi ujung tombak penerimaan daerah.

“Karena saat ini, untuk penerimaan dana transfer ke daerah setiap tahunnya selalu berkurang. Dan daerah diharapkan mampu untuk menjadi daerah yang mandiri, dengan mengoptimalkan penerimaan daerah, melalui sektor pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Wali Kota dua periode itu turut berpesan agar optimalisasi penerimaan PAD ini, dapat di maksimalkan dengan sebaik mungkin. Dengan melakukan pembenahan, melalui berbagai strategi, dan memanfaatkan peluang yang dimiliki oleh Kota Gorontalo sebagai Ibu Kota Provinsi.

“Saya berharap agar dengan dilaksanakannya Bimtek ini, dapat memberikan hasil maksimal terhadap peningkatan PAD Kota Gorontalo,” harap Marten.

Pada Bimtek tersebut terungkap bahwa PAD Kota Gorontalo Tahun 2022 sebesar Rp 269.227.506.926,- dimana sampai dengan 31 Oktober 2022, yang terealisasikan mencapai Rp 162.949.917.808,- atau kisaran 60,52%. Sedangkan untuk penerimaan pajak daerah tahun 2022 itu sendiri sebesar Rp. 94.961.553.576,- dimana sampai dengan 31 Oktober 2022 itu realisasinya mencapai Rp. 65.910.191.105,- atau kisaran 69,41%. Dan untuk retribusi daerah tahun 2022 sendiri sebesar Rp 43.037.697.500,- dan sampai 31 Oktober 2022 realisasinya mencapai Rp 27.340.470.754,- atau kisaran 63,53%.

“Ini tentu belum memenuhi apa yang telah ditargetkan dibandingkan penerimaan tahun 2021 lalu. Namun perlu kita pahami bersama, bahwa dengan kondisi akibat kelesuan ekonomi tentu saja sangat memberikan pengaruh terhadap hampir seluruh sektor ekonomi masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60