Pojok6.id (Gorontalo) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja, untuk menilai efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi pada Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Kegiatan Penyerahan LHP BPK Atas Kinerja Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019 sampai dengan semester Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, di Kantor BPK Perwakilan Gorontalo, Senin (26/12/2022)
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menyampaikan, pokok-pokok hasil pemeriksaan atas efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah. Ia mengatakan setidaknya ada 3 hal yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Pertama, Biro PBJ Setda belum menyusun usulan Anjab dan ABK sesuai dengan Permenpan-RB Nomor I Tahun 2022 dan belum memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa (JF PPBJ) sesuai dengan rekomendasi LKPP,” ucap Ahmad dalam sambutannya.
Lebih lanjut Ahmad juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan dan pemanfaatan Bela Pengadaan belum Sepenuhnya mendorong UMK Go Digital.
“Dan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efektif dan akuntabel,” ungkapnya
Selain itu juga Pemerintah Provinsi Gorontalo belum menyusun road map penerapan sistem merit, pola karir, standar kompetensi teknis, dan belum melaksanakan talent pool.
“BPK menyimpulkan apabila permasalahan signifikan pada pelaksanaan aksi di atas tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Stranas PK pada Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tandasnya.