Pojok6.id (Pohuwato) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento mengatakan, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi waktu perbaikan data Non-PNS. Waktu perbaikan dibatasi hingga tanggal 20 Oktober 2022.
“Dibuka perbaikan bagi yang ingin menyampaikan sanggahan jika diperlukan. Waktu yang diberikan hingga tanggal 20 Oktober,” kata Supratman, Sabtu (8/10/2022).
Menurutnya, sebagian data non-PNS telah masuk ke BKN untuk uji publik. Saat ini data yang telah dipublikasi tersebut sejumlah 350 nama, yang meliputi jumlah tenaga pendidik hingga tenaga teknis di masing-masing OPD. Sebelumnya pendataan non-PNS di Pohuwato, telah ditutup pada tanggal 30 September 2022.
“Sekitar 3 ratusan. Tapi masih diberikan waktu untuk perbaikan,” Ujarnya.
Kepada para honorer atau non-PNS di Pohuwato, ia berharap tetap tenang sembari melakukan perbaikan data sesuai dengan waktu yang ditentukan. Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa informasi tentang pendataan non-PNS akan selalu disampaikan kepada publik.