Bertemu Peternak Walet, Adhan Dambea Turunkan Pajak Usaha Walet Jadi 2,5 Persen

Wali Kota Adhan Dambea saat bertemu dengan para pemilik sarang walet, Rabu malam (2/7), di Bandayo Lo Yiladia. Foto: iwandije

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, akhirnya menurunkan pajak untuk petrenak walet atau pemilik usaha sarang walet menjadi 2,5 persen. Hal itu dilakukan Adhan, usai mendengarkan berbagai keluhan pemilik sarang walet dalam pertemuan bersama ratusan pemilik usaha sarang walet, Rabu malam (2/7/2025) di geduang Bandayo Lo Yiladia.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan No. 31 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak dan rertibusi daerah.

Sesuai aturan yang ada, Pemerintah awalnya memberlakukan pajak 10 persen dari hasil usaha sarang walet. Namun melalui pertemuan tersebut, para pemilik usaha sarang walet mengeluhkan nilai tersebut masih terlalu tinggi untuk usaha mereka yang pendapatannya tidak menentu.

Read More
banner 300x250

“Panen ini kan tergantung ada burungnya yang masuk. Jadi barasa pak Wali kalau tidak ada hasil, bagaimana kita bisa berikan pajaknya kalau tidak ada hasil. Kami minta ada kebijaksanaan dari pak Wali,” kata Sutrisno Mohammad, pengusaha Walet asal Kelurahan Buliide dalam sesi dialog.

Menanggapi keluhan dan masukan dari para pemilik usaha walet, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akhirnya memutuskan untuk saat ini pajak yang dikenakan adalah 10 persen dari hasil panen.

“Untuk saat ini kita kenakan 2,5 persen dari hasil panen. Nanti kita lihat perkembangan kedepan bagaimana. Termasuk para pengepul yang mengumpulkan hasil panen, itu juga akan kita pikirkan bagaimana memberlakukan pajaknya. Jadi bukan hanya pemilik sarang walet saja,” pungkas Adhan.

Terakhir, Wali Kota Adhan meminta para pemilik usaha walet, harus jujur dalam menyampaikan hasil panen mereka.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60