Belum Terima APBDes, Penutupan Kantor Desa Molosipat Masih Berlanjut

Penutupan Kantor Desa
Sekretaris Desa Molosipat, Mohamad Daeng Malongi. (Foto : Istimewa)

Pojok6.id () – Kepala Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Roni Ismail menyampaikan bahwa, pihaknya masih menutup layanan kantor Desa.

Alasannya yaitu belum ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dikelola. Padahal kata Roni, pihaknya sudah menetapkan peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dan telah lama diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Ia menambahkan, jika Perdes APBDes Desa Molosipat dinilai keliru oleh Pemerintah Kabupaten. Maka pihaknya meminta, Pemerintah Kabupaten dapat mengeluarkan keputusan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembatalan Perdes Molosipat. Menurutnya, hal demikian itu diatur sesuai Permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang peraturan perundang-undangan Desa.

Read More
banner 300x250

“Saya akan bertahan di APBDes saya. Kalau memang APBDes saya batal dan tolak, bikin surat,” Kata Kepala Desa Molosipat, Roni Ismail, Senin, (21/3/2022).

Selama ini kata Roni, Pemerintah Kabupaten mempersoalkan kelebihan penganggaran insentif pemangku adat dan pegawai syar’i, yang tercantum dalam Perdes APBDes Molosipat tahun 2022. Padahal menurutnya, pihaknya memiliki anggaran yang cukup untuk pemenuhan anggaran tersebut.

Sementara itu ditempat yang sama, sekretaris Desa Molosipat, Mohamad Daeng Malongi menambahkan, peraturan Desa yang telah dikeluarkan oleh Pemdes merupakan produk perdes legal yang hanya dapat dibatalkan oleh keputusan Bupati.

“Kepala Desa, kepala BPD melalui musyawarah Desa sudah menetapkan peraturan Desa. Peraturan Desa tentang APBDes kita masukan ke pemerintah daerah. Dan oleh pemerintah daerah, sampai hari ini tidak dilakukan pencarian dengan alasan bahwa peraturan Desa tentang APBDes itu bertentangan dengan peraturan Bupati. Tetapi secara formal, peraturan Bupati itu hanya bisa dikatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu melalui keputusannya Bupati,”Jelas sekretaris Desa Molosipat, Mohamad Daeng Malongi

Ia menjelaskan, tidak adanya surat resmi yang dikeluarkan Bupati Pohuwato, tentang pembatalan peraturan Desa tentang APBDes Molosipat. Maka selama itu pula, perdes yang dibuat oleh pemerintah Desa tetap berlaku. Olehnya ia berharap APBDes Molosipat dapat dicairkan.

“Sampai dengan hari ini Bupati tidak mengeluarkan keputusan pembatalan peraturan Desa tentang APBDes Molosipat. Oleh karena itu kami bersikukuh bahwa peraturan Desa itu berlaku karena itu merupakan produk hukum Desa dan tidak pembatalan dari Bupati,” Pungkasnya. (Nal).

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60