Belum Ada Kejelasan Pengusulan WPR, FPR: Pemda Jangan Abaikan Nasib 7000 KK

Pengusulan WPR
Supriadi Alaina, pembina FPR Bone Bolango. Foto: istimewa

Pojok6.id (Peristiwa) – Belum adanya kejelasan terkait pengusulan Wilayah Rakyat (WPR) di kawasan pertambangan, yang sudah dihuni lebih dari 30 tahun oleh masyarakat Bone Bolango, membuat Forum Penambang Rakyat (FPR) Bone Bolango angkat bicara.

Supriadi Alaina selaku pembina FPR Bone Bolango mengatakan, jika pemerintah daerah yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk jangan mengabaikan nasib dari sekitar 7 ribu Kepala Keluarga (KK).

“Ada sekitar 7 ribu KK dari berbagai profesi, menggantungkan hidup disektor pertambangan. Kami ini sudah melakukan aktivitas pertambangan sejak tahun 1991,” kata Supriadi Alaina.

Read More
banner 300x250

Sebelum kawasan tersebut dikelola oleh perusahaan PT Gorontalo Minerals (GM), lanjut Supriadi, masyarakat disekitar sudah beraktivitas sejak tahun 1991.

Menurutnya dalam ketentuan undang-undang sudah, dibagi mana yang menjadi hak dari pada masyarakat dan mana yang bisa dikelola oleh perusahaan.

“Usulan kontrak karya yang diajukan oleh PT GM saat itu, pemerintah diduga tidak menempatkan yang menjadi titik koordinat dari pada WPR,” urainya.

Ia menjelaskan, hingga kemudian pada tahun 2012 terjadi perubahan tata ruang, dimana 24 ribu hektare hanya dialokasikan untuk wilayah PT GM, sementara WPR tidak jelas dimana titiknya.

“Sayangnya tahun 2014 usulan WPR dicabut, dan pada tahun 2019 keluarlah izin explorasi dari PT GM. Dimana keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya? Ini bukan persoalan tapi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutupnya.

Sebelumnya, untuk melegalkan kawasan tersebut, masyarakat penambang melalui FPR Bone Bolango sudah sejak lama berupaya mendorong ke pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Saat itu Provinsi Gorontalo dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, yang kemudian dibuatkan satu usulan yaitu alih fungsi hutan, karena kawasan tersebut berada di wilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW),” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60