Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo sudah menangani 14 laporan temuan dugaan pelanggaran pemilu, dari total 34 laporan yang masuk hingga tanggal 7 Februari 2019.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, saat menggelar konfrensi pers di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (7/2/2019). Menurutnya, dari 14 dugaan pelanggaran pemilu tersebut dua diantaranya merupakan akibat administrasi pemilu.
“10 kasus tindak pidana pemilu berdasarkan laporan dan informasi awal, 1 kasus kode etik, serta 1 kasus peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk tindak pidana pemilu, apabila terbukti maka yang bersangkutan menjalani hukuman sebagaimana peraturan yang berlaku yaitu ancaman pidana penjara,” kata Jaharudin.
Dari total 34 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk, 14 laporan ditangani oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan 20 laporan lainnya ditangani di kabupaten/kota. (idj)