Pojok6.id (DPRD) – Dalam rangka membahas penyiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengadakan rapat bersama mitra kerja OPD Provinsi Gorontalo.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Adnan Entengo dan anggotanya, serta diikuti oleh Kepala Biro Hukum, Tenaga Ahli Bapemperda, dan Pendamping Bapemperda.
Saat diwawancara, Adnan mengemukakan beberapa masalah yang dibahas dalam rapat yang dilaksanakan, diantaranya terkait Ranperda RT/RW dan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah, yang akan jatuh tempo pada Januari 2024 mendatang.
“Jadi pada Januari 2024 kita sudah merampungkan dan menerapkan Peraturan Daerah itu,” kata Adnan usai diwawancarai oleh awak media di Ruang Inogaluma Deprov, Senin (22/5/2023)
Setelah mengetahui masalah yang ada, Adnan mengatakan, pihaknya akan segera mengecek progresnya secara langsung ke-OPD terkait.
“Karena ini sangat prioritas dan secepatnya kita akan ajukan, sebagai Perda yang akan dibahas pada tingkat selanjutnya,” tandasnya. (adv)