Awas, Salah Posting Atau Komen di Medsos Ancamannya 10 Tahun Penjara

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Novi Irawan, saat diwawancara awak media, Kamis (27/6). Foto: iwandije

GORONTALO – Di era 4.0 saat ini, semakin banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk berinteraksi. Baik itu untuk berjualan, curhat sampai menumpahkan kekesalan. Namun jangan sampai asal membuat postingan atau berkomentar di media sosial, bisa-bisa terjerat hukum dengan ancaman sampai 10 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Novi Irawan kepada awak media, Kamis (27/6/2019). Ia mengatakan, pihak Polda Gorontalo tak henti-hentinya untuk terus mensosialisasikan tentang (Informasi Transaksi Elektronik) kepada masyarakat.

“Di setiap kesempatan atau ada acara apapun, selalu saya sampaikan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Read More
banner 300x250

Tercatat sejak Januari hingga Juni 2019, lanjut Novi Irawan, sedikitnya 80 persen kasus ITE yang masuk. Kendati berstatus delik aduan, namun tidak sedikit kasus terkait ini berujung ke pengadilan.

“Kalau (postingan medsos) sudah sampai membuat keonaran atau kegaduhan, ancamannya bisa sampai 10 tahun. Makanya hati hati dan bijaklah dalam menggunakan medsos,” pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60