Aparat Gabungan Amankan Puluhan Kendaraan saat Tertibkan Antrian SPBU

Sejumlah petugas tim gabungan dari unsur Biro P2E, Dinas Perhubungan, Satpol PP ,TNI dan Polda Gorontalo, saat menertibkan 30 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga sering digunakan untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang-ulang di SPBU di area Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, Rabu (4/12/2019).

GORONTALO – Aparat gabungan berhasil mengamankan 30 unit roda dua dan roda empat yang diduga sering digunakan untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang-ulang di di area Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Biro P2E, Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polda Gorontalo, Rabu (4/12/2019).

“25 kendaraan roda dua dan roda empat itu diamankan di SPBU Tamalate Kota Gorontalo sementara 5 kendaraan lain diamankan di SPBU di Kabupaten Gorontalo. Kendaraan yang diamankan rata-rata sudah dimodifikasi dan tidak memiliki kelengkapan berkendara,” ungkap Kepala Biro P2E Sagita Wartabone saat diwawancarai, Jumat (6/12/2019).

Menurut Sagita, operasi penertiban sudah dilaksanakan selama tiga hari yakni tanggal 2, 4 dan 6 Desember. Operasi menyesuaikan dengan jadwal pengisian BBM di SPBU yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo dan Bone Bolango.

Read More
banner 300x250

Aparat memberikan teguran kepada pengguna kendaraan bermotor untuk tidak melakukan pengisian berulangan untuk diperjualbelikan secara eceran. Petugas SPBU juga diberi peringatan agar tidak lagi melayani pengisian BBM dalam jumlah banyak dan berulang.

“Penindakan ini kami harapkan bisa memberi efek jera kepada masyarakat dan operator SPBU. Kami berharap agar operasi serupa bisa ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah dan polres setempat,” imbuh Sagita.

Tahap berikutnya setelah penertiban SPBU yakni meminta Hiswana Migas melakukan penataan dan pembinaan ke pihak SPBU. Pemda setempat diminta agar mensosialisasikan kepada depot-depot kecil untuk menghentikan aktivitasnya karena tidak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

“Setelah pembinaan dan sosialisasi dilaksanakan maka tahap terakhir melakukan sidak ke depot-depot untuk dilakukan penindakan dan penutupan paksa,” tandasnya.

Tanggal 2 Desember operasi penertiban menyasar SPBU di Kabupaten Gorontalo yakni SPBU Padengo dan SPBU Isimu. Hasilnya

Penertiban antrian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terus diintensifkan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur dan Polda Gorontalo. Penertiban dilakukan sudah tiga hari terakhir yakni 2, 4 dan 6 Desember sesuai jadwal pengisian BBM. (Adv)

Sumber : Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60