AMPHK Pertanyakan Amar Putusan Peninjauan Kembali (PK) Warkop JDS 35

Perwakilan massa aksi saat diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, dalam aksi unjuk rasa, Senin (23/7). Foto : iwandije

Kota Gorontalo – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penegak Hukum dan Keadilan (AMPHK) Provinsi Gorontalo, menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (23/7/2018).

Dalam aksinya, massa aksi mempertanyakan tentang hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah bangunan Warkop JDS 35. Dimana menurut pihak Sugiyanto Suratinoyo (Penggugat), yang kalah dalam Peninjauan Kembali, dalam amar putusan tersebut tidak menyebutkan bahwa pihaknya harus mengembalikan objek yang disengketakan.

“Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, karena PK merupakan upaya hukum luar biasa yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, putusan PK harusnya bersifat memerintahkan saya, untuk mengangkat kembali sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri. Tapi ini tidak ada kalimat yang menyebutkan hal tersebut,” ungkap Sugiyanto.

Read More
banner 300x250
Sugiyanto Suratinoyo (Penggugat) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (23/7). Foto : iwandije

Menurutnya, Ketua Pengadilan Negeri hanya menafsirkan sendiri amar putusan Peninjauan Kembali dan tidak melaksanakan apa yang tertulis dalam amar putusan tersebut. “Jadi Pak Ketua Pengadilan hanya menafsirkan kalimat yang tidak sesuai dengan amar putusan. Oleh karena itu kami akan tetap bertahan,” lanjutnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Fatchu Rochman mengatakan, pihak pengadilan tetap berpedoman pada putusan Peninjauan Kembali.

“Yang amar intinya adalah menolak gugatan penggugat awal, dan pihak pengadilan menyatakan akan mengembalikan kepada keadaan seperti semula sebelum dieksekusi,” kata Fatchu Rochman.

Usai menggelar aksi dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, massa AMPHK melanjutkan aksinya di titik selanjutnya yakni Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60