Adhan Dambea : Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Wajib Memiliki Izin

Anggota Dewan DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea saat mengunjungi kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo. (Foto: Alan)

Pojok6.id () – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, mengatakan masih banyak radio amatir di Gorontalo yang mengunakan spektrum frekuensi tidak memiliki izin.  Hal itu dikatakannya saat melakukan reses masa persidangan kedua tahun 2021-2022 di Kantor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo, Selasa (8/2/2022).

“Saya datang kesini, karena memang di Gorontalo ini banyak yang menggunakan frekuensi tidak memiliki izin dari pemerintah” Ucap Adhan saat di wawancara.

Dirinya bahkan menemukan banyak warga yang mengunakan Handy Talky (HT). Padahal, pengunaan alat itu tidak bisa sembarangan karena memiliki aturan.

Read More
banner 300x250

“Saya lihat di lapangan ada yang cuma pedagang toko yang gunakan HT. Memang semua bisa menggunakan, karena frekuensi ini milik kita semua, tetapi ada aturannya” Lanjutnya.

Selaku Anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia juga, Adhan mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan musyawarah untuk menginventarisir radio yang menggunakan frekuensi tanpa izin.

“Insya Allah paling lambat ini, kami akan memonitoring bagi radio yang belum memiliki izin frekuensi baik itu perusahaan, dan kalau tidak memiliki izin segera kami akan tindaklanjuti” Tegas Adhan.

Sementara itu Kepala Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo, Hamzah menjelaskan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi.

“Kami mohon dibantu sumber daya staregis ini kita jaga bersama. Ayo segera buat izin nanti kami akan fasilitasi” Harapnya. (Adv/Lan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60