Absen Di Hari Kerja Pertama, Sanksi Tegas Menanti ASN Gorut

Sekda Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, saat diwawancara awak media, di kediaman pribadinya, Minggu (9/6). Foto: iwandije

Kwandang – Pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten , diwajibkan hadir di hari pertama kerja. Jika hal tersebut tidak diindahkan, berbagai sanksi akan diberikan sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, , saat diwawancara awak media usai acara silaturahmi dengan PGRI kabupaten Gorontalo Utara, di kediaman pribadinya, Minggu (9/6/2019).

“Sanksi yang akan diberikan tergantung, karena setiap ASN itu tingkat kesalahannya ada. Jika sebelumnya memang banyak absen atau yang lainnya dan ditambah besok juga tidak hadir, sanksinya bisa penurunan pangkat,” kata Ridwan Yasin.

Read More
banner 300x250

Ia juga menambahkan, sanksi yang diterima ASN tersebut juga akan berpengaruh terhadap penerimaan TKD untuk ASN itu sendiri. “Bahkan kita bisa saja tidak melakukan pembayaran TKD. Cuma itu saya harus minta persetujuan Pak Bupati,” lanjutnya.

Ridwan yasin menjelaskan, pemberian sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin kerja sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Dan sanksi yang diberikan bagi ASN yang menambah libur, nanti akan kita sampaikan ke Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi,” pungkas Panglima ASN Gorut tersebut. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60