KOTA GORONTALO – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Gorontalo mensosialisasikan tata cara persemayaman bagi ASN anggota Korpri yang meninggal bertempat di Ballroom Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Senin (20/5/2019). Hal ini dilakukan agar ada kesamaan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan upacara pemakaman anggota Korpri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukri Botutihe menjelaskan, selama ini pelaksanaan upacara pemakaman bagi ASN di Provinsi Gorontalo masih fluktuatif. Terkadang dibuat dan kadang-kadang juga tidak. Belum ada kesamaan persepsi penting tidaknya maupun bagaimana tata cara pelaksanaannya.
“Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini, ayo kita samakan persepsi kita sekarang. Kita tata kembali bagaimana caranya untuk melaksanakan upacara sebagai tanda penghormatan bagi ASN yang meninggal dunia,” jelas Sukri.
Sebagai seorang abdi negara, Sukri menilai ASN yang meninggal layak dikebumikan dengan upacara pemakaman. Selain untuk menghormati jasanya dan menghargai keluarga yang ditinggalkan, persemayaman juga diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lain yang masih aktif untuk bekerja memberikan yang terbaik.
“ASN memiliki tugas dan fungsi sepanjang hidupnya mengabdi untuk pemerintah dan masyarakat. Sudah sepantasnya ketika dia wafat, harus di lepas secara terhormat. Cara pelepasannya seperti apa yang dilakukan TNI-Polri untuk menghargai prajurit tanpa melihat pangkat dan golongan,” imbuhnya.
Sosialisasi yang digelar oleh Subbid Korpri BKD itu dilaksanakan selama satu hari. Diikuti oleh Kasubag Kepegawaian disetiap OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta unsur Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Adv)
(Humas Pemprov Gorontalo)