Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Inspektorat Daerah menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) dilingkup Pemda Gorut. Sidang ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil temuan dan evaluasi Program dan kegiatan diseluruh Dinas/Badan yang tergabung dalam Organisasi perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara secara internal.
Sidang yang menghadirkan 96 orang tertuntut ini, digelar di Ruang Sidang MP-TGR Kantor Inspektorat Daerah Gorut, Selasa (18/12/2018), yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin.
Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan bahwa kegiatan sidang MP-TGR ini merupakan kegiatan yang bersifat perintah undang-undang untuk melakukan suatu upaya penyelesaian dan tindaklanjut pengawasan internal yang dilakukan inspektorat dan BPK RI.
“Karena memang terkadang kita menyadari bahwa ketika melaksanakan program dan kegiatan, banyak pelaksanaan kita baik yang bertentangan dengan undang-undang, atau ada administrasi yang kurang dipertanggung jawabkan. Sehingga dinilai oleh pihak Inspektorat dan Keuangan maupun BPK RI mengakibatkan kerugian negara,” kata Ridwan.
Oleh karena itu dengan terbentuknya sidang MP-TGR ini Diharapkan dapat meminimalisir temuan-temuan yang terjadi, baik disengaja atau tidak disengaja sehingga mengakibatkan adanya kerugian daerah maupun negara.
“Pemda membentuk majelis ini dengan maksud untuk melakukan tindakan preventif, sebelum kita yang melakukan pelanggaran administratif itu diperhadapkan pada aparat penegak hukum,” ungkap Sekda.
Sekda pun menjelaskan bahwa langkah preventif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah, dalam memberikan kedudukan yang cukup spesial terhadap ASN-nya. Olehnya Sekda Berharap terhadap 96 ASN tertuntut ini dapat segera menyelesaikan proses tindaklanjut TGR sebelum batas waktu yang telah di tentukan oleh Majelis. (rls/idj)