Gorontalo – Syarat calon yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, baru 80 persen yang dinyatakan lengkap. Masih ada beberapa kategori yang belum memenuhi syarat para bakal calon, seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani yang tidak dilampirkan, dan beberapa hal lain yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem usai menggelar pertemuan dengan LO dan bakal calon anggota DPD RI, di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (20/7/2018).
Fadliyanto Koem mengatakan, bagi calon anggota DPD RI yang dilakukan verifikasi adalah syarat calon. Karena menurutnya, syarat pencalonan sudah dinyatakan diterima. “Nah untuk syarat calon, ada beberapa kategori yang dinytakan belum memenuhi sayarat. Dan itu berbeda-beda setiap bakal calon,” kata Fadliyanto.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk syarat calon ada beberapa kategori yang belum memenuhi syarat, seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani yang tidak dilampirkan, dan beberapa hal lain yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Ada yang sudah memenuhi syarat secara keseluruhan, tapi ada juga yang belum. Sekitar 80 persen itu sudah memenuhi syarat,” lanjutnya.
Mantan Ketua KPU Gorontalo Utara ini menambahkan, untuk tahap perbaikannya ada dua. Yakni tahap perbaikan dokumen dan tahap perbaikan dukungan. “Untuk tahap perbaikan kami tunggu paling lambat tanggal 24 Juli 2018, pukul 24.00 wita, termasuk perbaikan syarat dukungannya. Dan jika tidak terpenuhi maka dinyatakan TMS, dan tidak bisa dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” tutup Fadliyanto. (idj)