32 Calon Resmi Daftarkan Diri Untuk DPD-RI

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem didampingi Hendrik Imran dan Ramli Ondang Djau, serta Rahmad Mohi (Bawaslu), saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (12/7) dinihari. Foto : iwandije

Gorontalo – Dari 35 orang yang memasukan syarat dukungan untuk mengikuti pencalonan anggota DPD RI dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, hanya 32 orang yang mendaftarkan diri kembali ke Kantor Gorontalo. 3 orang lainnya menyatakan batal mengikuti Pileg dengan alasan masing-masing.

Hingga ditutupnya masa pendaftaran calon peserta Pemilihan Legislatif 2019 untuk calon DPD RI, pada Rabu (11/7/2018), pukul 24.00 Wita, tercatat hanya 32 orang yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi menjadi Senator di DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Ketua KPU Fadliyanto Koem mengatakan, hingga ditutupnya masa pendaftaran yang dibuka selama 3 hari, yakni 9, 10, 11 Juli, tercatat hanya 32 orang yang mendaftarkan diri dari 35 orang yang memasukan syarat dukungan.

Read More
banner 300x250
Daftar nama bakal calon anggota DPD RI Dapil Gorontalo. Foto : iwandije

“Dengan rincian, dihari pertama sebanyak 8 orang, hari kedua juga 8 orang, dan hari ketiga sebanyak 16 orang yang resmi mendaftarkan diri. Jadi total keseluruhan berjumlah 32 orang yang akan mengikuti Pileg untuk DPD RI Dapil Gorontalo,” kata Fadli.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, untuk 3 orang lainnya yakni Eton Parman Lihawa dan Iskandarsyah Rama Datau sudah mengkonfirmasi lewat surat dan LO masing-masing bahwa tidak akan melanjutkan proses pendaftaran. Sementara 1 calon lainnya, yakni Muchtar Adam tidak datang mendaftar.

“Sehingga dari ketiga orang tersebut, dua orang diantaranya mengundurkan diri dan sudah disampaikan melalui surat dan LO yang datang ke Kantor KPU, sementara 1 orang lainnya tidak datang mendaftar,” lanjutnya.

Dari ke 32 bakal calon yang mendaftarkan diri, 3 orang diantaranya merupakan ASN, 4 orang merupakan anggota DPD RI aktif atau petahana, 1 orang anggota DPR RI aktif, DPRD Provinsi 1 orang dan sisanya dari masyarakat.

Selanjutnya, pihak KPU Provinsi akan melakukan verifikasi lagi dan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan dokumen bagi para bakal calon yang sudah mendaftarkan diri. (idj)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *