Pojok6.id (DPRD) – Anggota Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menyarankan penambahan anggaran bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya penanganan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Provinsi Gorontalo.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo dan stakeholder terkait, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Senin (1/7/2024).
“Penambahan anggaran untuk Satpol PP sangat diperlukan agar mereka dapat lebih efektif, dalam menangani peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Yeyen.
Namun, Yeyen juga menekankan bahwa penambahan anggaran ini harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan, benar-benar digunakan untuk mendukung upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Sehingga, dengan adanya penambahan anggaran dan pengawasan yang ketat, diharapkan Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, demi mendukung penerapan Ranperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Gorontalo. (Adv)