Kota Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yaphara kembali menggelar aksi unjuk rasa. Kali ini mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kantor DPRD Kota Gorontalo, untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus 7 ruas jalan.
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam LSM Yaphara kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (7/8/2018). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kembali, sejauh mana penanganan kasus 7 ruas jalan yang saat ini sementara berporses di Kejaksaan Tinggi.
Koordinator aksi, Rauf Abdul Azis saat diwawancara usai diterima pihak Kejaksaan Tinggi mengatakan, kedatangan mereka ke Kejaksaan kali ini untuk mempertanyakan kembali orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus 7 ruas jalan ini.
“Kami melihat dalam kasus ini, orang orang yang sudah dijadikan tersangka bahkan dilakukan penahanan, hanya yang menerima perintah. Sementara sang pemberi perintah justru tidak ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditahan,” kata pria yang akrab disapa Sindu ini.
Sindu juga menambahkan, pihak Kejaksaan Tinggi dalam pertemuan dengan perwakilan massa aksi menyatakan bahwa mereka masih terbentur dengan kurangnya alat bukti dalam kasus 7 ruas jalan ini.
“Pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan mereka saat ini baru mengantongi satu alat bukti, jadi masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menemukan apakah ada alat bukti lain, untuk membuktikan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” lanjut Sindu.
Usai diterima pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, massa aksi LSM Yaphara kemudian melanjutkan aksinya di depan kantor DPRD Kota Gorontalo, yang diterima oleh Ariston Tilameo, Hais Nusi, Tien Suhartin Mobiliu dan Onis Djafar. (idj)