Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Peraturan dan Non Peraturan ASN Pada Penyelenggaraan Pemilu Gelombang 2 Tingkat Kota Gorontalo oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo, pada Kamis (8/2/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Marten menyoroti urgensi sikap netralitas ASN selama pelaksanaan pemilu, termasuk Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Menurutnya, banyak yang masih belum paham dan mengerti betul mengenai makna netralitas ASN, sehingga kegiatan ini dianggap penting.
Marten menjelaskan bahwa, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu dan pilkada tahun 2024 sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan negara, seperti UU ASN, UU Pemilu, UU Kepala Daerah, dan regulasi turunannya. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pasal 9 ayat 2 yang berbunyi ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan dan partai politik dan pasal 24 ayat 1 E dimana di sebutkan ASN wajib menjaga netralitas.
“Jelas, semua ASN harus netral, dan tidak ada pengaruh, serta melakukan intervensi maupun tidak mengintervensi semua golongan dan partai politik,” papar Marten.
Marten juga menambahkan bahwa undang-undang tersebut sudah menjelaskan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, masyarakat, dan pemerintah, harus taat pada aturan tersebut.
“Tidak hanya untuk ASN, sikap netralitas ini juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 1 huruf F, yang melarang pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu untuk mengikutsertakan aparatur sipil negara,” tambahnya.
Olehnya, Marten berharap bahwa, setiap Pegawai ASN dan P3K harus menjaga netralitas, tidak berpihak pada golongan tertentu, dan memberikan pelayanan secara adil dan merata tanpa membeda-bedakan.
“Keselarasan ini diharapkan dapat menjadikan pemilu di Kota Gorontalo berlangsung dengan baik dan demokratis,” pungkasnya. (Adv)