GORONTALO – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo yang melakukan aksi didepan kantor DPRD Provinsi Gorontalo,terkait penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law,Senin (20/1/2020).
Masa aksi yang datang ke ke Kantor DPRD, meminta Anggota Legislatif agar dapat menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat. Dimana menurut pendemo, kebiajakan RUU mengenai Cipta Lapangan Kerja tidak memihak kepada para pekerja, dan hanya akan berpotensi dalam memberikan ruang bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), berpotensi menghilangkan jaminan sosial, serta menghilanghkan sanski pidana bagi pengusaha.
Selain sejumlah masalah mengenai RUU Cipta lapangan Kerja, Masa juga menyuarakan penolakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang dianggap menyusahkan para pekerja.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Mohammad Kris Wartabone yang menerima masa aksi berjanji akan menyampaikan aspirasi para pekerja tersebut Kepada Pemerintah Pusat.
“Seluruh Aspirasi ini akan kami bawa dan kami sampaikan melalui pembahasan terlebih dahulu di Komisi IV,” Ungkap Kris.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengharapkan agar masa aksi tetap tenang sambil menunggu hasil akhir dari pemerintah pusat.
“Kami berharap semuanya bisa bersabar dan tenang, yang jelas ini masih terus dibahas ditingkatan atas” ujar Wakil Ketua DPRD Kris Wartabone.
Tidak hanya menyuarakan isu Nasional, DPW FSPMI Gorontalo juga menyerukan tiga point tuntutan untuk daerah, dimana yang pertama masa menolak mediator hubungan industrial pada Dinas Tenaga Kerja yang tidak memiliki legitimasi, penerapan UMP 2020 yang telah disahkan Gubernur segera diberlakukan. (adv)