DPRD Trenggalek Setujui  Pertanggungjawaban Ranperda  Pelaksaan APBD 2019

Ranperda
Situasi penyerahan LPJ Dalam Sidang Paripurna DPRD Trenggalek. Foto: Istimewa

TRENGGALEK – Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan dalam Sidang Paripurna yang digelar secara virtual, Kamis (30/7/2020), mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Trenggalek.

Menanggapi persetujuan ini, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat diwawancara menyampaikan terimakasih kepada para fraksi atas disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun 2019 tersebut.

“Terimakasih kepada para fraksi, tadi ada beberapa masukan yang disampaikan oleh juru bicara bahwa kejadian-kejadian seperti piutang yang tertagih kepada masyarakat agar tidak terjadi temuan BPK kita terus mengupayakan karena ini program chaneling,” jelas Bupati Nur Arifin.

Read More

Lebih lanjut, Bupati menyebut akan melakukan pengkajian kembali apakah dilakukan penghapusan piutang atau treatmen tertentu agar bisa kembali saat terjadi gagal bayar oleh masyarakat.

“Kemudian untuk hal yang lain-lain karena sudah disetujui sehingga nanti akan kami Perdakan, artinya kami sahkan Perda ini, kemudian menjadi dasar nanti sebagai acuan kita dalam menetapkan APBD Induk 2021 maupun perubahan anggaran di Tahun 2020,” terang pria yang akrab disapa Gus Ipin.

Sementara itu Juru Bicara Badan Anggaran DPRD pada sidang paripurna kali ini, Agus Cahyono mengatakan, pembahasan di tahun ini tidak begitu memakan waktu karena biasanya yang menjadi patokan DPRD adalah audit BPK.

“Kita kan mendapatkan WTP, sehingga dengan WTP kan tidak banyak catatan.  Sehingga tidak perlu ada pansus atau apa,” pungkasnya. (Sae).

Related posts