Pojok6.id (Gorontalo) – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filling. Hal itu disampaikan Wagub Idris usai melaporkan SPT PPh pribadinya di Gubernuran Gorontalo, Rabu (9/3/2022).
“Saya mengajak pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunan,” ujar Wagub Idris.
Idris mengatakan, di era digital saat ini para wajib pajak sangat mudah untuk melaporkan SPT tahunan. Dijelaskannya, melalui aplikasi e-filling yang dapat diakses melalui gawai, para wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantri di Kantor Pajak.
“Dengan e-filling kita dapat melaporkan SPT tahunan dengan sangat mudah, bisa di mana dan kapan saja,” ujarnya.
Pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berakhir tanggal 31 Maret 2022, sedangkan untuk badan usaha pada tanggal 30 April 2022. Oleh karena itu Idris mengimbau untuk menunaikan kewajibannya melaporkan pajak sebelum batas akhir yang telah ditentukan itu.
“Pajak yang kita bayarkan merupakan hal yang sangat penting untuk pembiayaan pembangunan bangsa dan negara. Pajak kuat, Indonesia maju,” tandasnya. (adv)