Pojok6.id (Peristiwa) – Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan segera jemput paksa Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, usai Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B menolak permohonan praperadilan yang diajukannya dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta milik seorang wartawan.
Melalui Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media, mengungkapkan bahwa dengan adanya putusan hakim dalam praperadilan maka proses hukum terus dilanjutkan.
“Dengan adanya putusan hakim praperadilan ini yang menolak, berarti ini menyatakan bahwa upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo adalah sah demi hukum, sehingga kepada yang bersangkutan tetap dilakukan proses penegakkan hukum,” ujar Kombes Pol Maruly kepada awak media pada Selasa (14/04/2026).
Lebih lanjut Kombes Pol Maruly menerangkan telah menandatangani surat perintah membawa terhadap tersangka karena sebelumnya mangkir dari dua panggilan yang dilayangkan.
“Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa, kenapa surat perintah membawa, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil 2 kali oleh penyidik namun tidak menghadap ke hadapan penyidik, dengan alasan yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan demi hukum,” ucapnya.
Kombes Pol Maruly menegaskan bahwa terkait kasus ini, pihaknya akan segera menjemput paksa terhadap tersangka Ka Kuhu.
“Tahap 2 rencananya hari Kamis, jadi tadi saya tandatangan surat perintah membawa, yang mana kita rencanakan kita akan membawa paksa tersangka Z, karena 2 kali dipanggil tidak hadir, dan kita akan serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Gorontalo,” tegasnya.
