Permohonan Praperadilan Zainudin Hadjarati Ditolak Pengadilan, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Suasana Sidang. Foto: Dok. Dulohupa

Pojok6.id (Peristiwa) – Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B memutuskan penetapan tersangka Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu tetap sah, setelah Pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan dalam kasus pelanggaran Hak Cipta milik seorang wartawan.

Penolakan tersebut diungkap oleh Majelis Hakim dalam sidang praperadilan, yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (14/42026).

Dalam penilaian Hakim, penyidik telah memberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan keterangan yang seimbang kepada pemohon. Hakim juga menegaskan, bahwa hak-hak pemohon telah dipenuhi selama proses penyidikan, dan semua sesuai dengan prosedur.

Hakim juga menyatakan, bahwa alat bukti yang diajukan oleh penyidik, termasuk keterangan dari saksi dan ahli, telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas hakim dalam putusannya.

Keputusan ini menandai penolakan terhadap praperadilan yang diajukan, sehingga kasus ini akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu oleh Polda Gorontalo tetap sah.

Related posts