Upacara Peringatan OTDA, Wali Kota Gorontalo Imbau Pimpinan OPD Terus Lakukan Inovasi

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat jadi pembina Upacara dalam rangka peringatan hari Otonomi Daerah (Otda) yang ke 27 Tahun, yang di laksanakan di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Sabtu (29/4/2023). Humas Pemkot

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo melaksanakan upacara dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) yang ke 27 Tahun, yang dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Sabtu (29/4/2023).

Wali Kota Gorontalo, dalam arahannya mengimbau kepada para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus melakukan inovasi, menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat .

“Dengan peningkatan PAD tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses insfratuktur yang baik”, ujar Marten.

Read More
banner 300x250

Adapun, lanjut Marten, untuk menindaklanjuti arahan presiden terkait pengendalian insflasi tahun 2023 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

“Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah setiap hari Senin melaksanakan rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah dan saat ini telah terbentuk satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah”, jelasnya.

Dan untuk Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), masih kata Marten, merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri.

“Sehingga P3DN perlu senantiasa di dorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sebagai instrumen pelaksanaan P3DN pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang pemberdayaan industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)”, pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60