Umar Karim Nilai Ketidakcermatan Gubernur Sebabkan Perangkat Desa Tidak Terima Gaji Tiga Bulan

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. Foto: Alif

Pojok6.id (DPRD) – Anggota Komisi I , , mengkritik keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa selama tiga bulan.

Ia menilai masalah ini terjadi akibat Gorontalo, dalam mengevaluasi kebijakan alokasi dana desa (ADD).

“Miris sekali. Gaji mereka hanya Rp.2 juta lebih per bulan, tiga bulan tidak dibayar. Bandingkan dengan gaji anggota DPR yang mencapai Rp40 juta lebih per bulan,” ujarnya.

Read More
banner 300x250

Umar juga menyoroti Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023, yang hanya mengalokasikan 6 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ADD, jauh di bawah ketentuan undang-undang sebesar 10 persen.

“Yang harus diingat, Peraturan Bupati ini dievaluasi oleh Gubernur. Namun, karena ketidakcermatan Gubernur Gorontalo dalam mengevaluasi peraturan tersebut, terjadilah masalah seperti ini,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pelanggaran seperti ini, tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan mengingatkan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

“Kesalahan ini bukan lagi pembelajaran, tapi sebuah pelanggaran. Jangan ada pembenaran untuk terus melakukan kesalahan,” jelas Umar.

Selanjutnya, Komisi I akan segera memanggil tim evaluasi APBD Kabupaten/Kota, untuk membahas persoalan ini secara mendalam.

“Kami memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan oleh gubernur dan memastikan hak masyarakat desa terpenuhi, termasuk ADD yang wajib 10 persen dari DAU,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60