Pojok6.id (DPRD) – Komisi III Bidang Perencanaan dan Pembangunan DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat kerja bersama mitra kerja unsur vertikal Provinsi Gorontalo, dalam rangka menindaklanjuti laporan Kantor Hukum Rani SH, terkait pembebasan lahan.
Rapat yang dipimpin oleh Thomas Mopili ini dihadiri anggota Komisi III Deprov, Badan pertanahan Provinsi Gorontalo, Badan Pertanahan Kabupaten Pohuwato, dilaksanakan di ruang rapat Deprov, Senin (16/01/2023).
Saat diwawancara, Thomas Mopili menyampaikan, bahwa masalah ini berawal dari kesalahan pembayaran ganti rugi lahan. Pasalnya, uang pembayaran ganti rugi lahan ini telah diterima oleh pemilik lahan yang lain. Sehingga, pemilik lahan yang sebenarnya tidak menerima ganti rugi
“Rapat hari ini tentang persoalan pembebasan lahan, balai wilayah sungai di Marisa. Yang menjadi masalah adalah sejumlah lahan seluas kurang lebih 3000 hektar, tiba tiba ada yang menggugat di pengadilan, bahwa balai sungai itu membayar kepada bukan pemilik,” Ujar Thomas.
Thomas juga mengatakan bahwa, setelah persoalan tersebut sebenarnya pemilik lahan telah menggugat dan memenangkan kembali lahannya melalui pengadilan.
“Akan tetapi persoalan kembali muncul ketika lahannya tersebut terdampak oleh pembangunan irigasi, dimana lahannya menjadi tergenang dan kembali meminta pembayaran ganti rugi lahan,” lanjutnya.
Persoalan hari ini, kata Thomas, adalah dampak dari pembangunan irigasi, yang mengakibatkan lahan ini tidak bisa digarap kemudian terjadi genangan.
“Nah mereka minta bayar, akan tetapi pihak balai tidak bisa membayar. Pembayarannya akan menjadi 2 kali lipat. Sehingga kami mengatakan coba kita turun di lapangan, kami coba telusuri dari pertanahan,” ungkap Thomas
Thomas Mopili selaku ketua komisi III juga menyampaikan bahwa pada pekan depan akan turun langsung ke lapangan (Pohuwato) untuk mengawal urusan rakyat.
“Komisi III akan mengawal karena ini urusan rakyat, itu urusan dpr, suara rakyat suara tuhan,” Tutup Thomas.